BAHASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO.1/2002 DAN NO.2/2002
Atho B. Smith
A. Kajian Sosio-kriminologis.
Perpu No.1/2002 dan No.2/2002 dapat ditinjau dari 2 sudut pandang, yakni dari aspek yuridis dan aspek sosio-kriminologis. Mengapa tinjauan sosio kriminologis dipandang perlu, karena disadari bahwa efektifitas penerapan suatu peraturan kedalam masyarakat disamping harus memenuhi nilai-nilai yuridis, juga nilai sosiologis dan filosofis harus ikut berperan. Apalah artinya suatu deretan pasal-pasal yang disusun dengan susah payah, tapi pada implementasinya ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan?
Kajian sosio-kriminologis pada prinsipnya bertolak dari sejumlah realita sosial yang menimbulkan pelbagai problematika sehingga perlu diadakan langkah-langkah baik yang bersifat preventif, represif, dan kuratif.
Maraknya kasus-kasus terorisme yang timbul akhir akhir ini di negara kita sebagai realita sosial telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan (sekalipun ada kesan diambil dengan tergesa-gesa dan karena ada tekanan internasional), bertujuan untuk menjaga stabilitas, perlindungan, dan keamanan negara secara keseluruhan.
Lahirnya Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No.2/2002 Tentang Pemberlakuan Perpu No.1/2002 atas Peristiwa Pemboman di Legian Bali, dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan legitimasi dalam menindak para teroris.
Namun demikian, suatu pertanyaan yang lebih mendasar dan sangat penting atas gejala sosial ini yang mungkin dapat diajukan adalah : “Bagaimana mencari causa efiesiensi dari permasalahan ini?
Disadari bahwa sejauh ini dalam upaya memerangi terorisme, para ahli (terutama dari negara-negara barat) cenderung mengkaji masalahnya dengan menyoroti causa fnal-nya. Dalam arti bahwa mereka lebih banyak menyoroti “apa yang menjadi tujuan” dari gerakan atau tindakan-tindakan terorisme, sedangkan “apa yang menjadi latar belakang, atau apa yang mendorong” sehingga gerakan itu muncul, nampaknya hanya sedikit sekali yang meliriknya.
Kajian kriminologis yang berdasar pada pemikiran atas The Cause of Crime sungguh sangatlah penting guna menemukan jawaban atas pertanyaan yang berciri causa efisiensi diatas.
Luas dan kompleksnya permasalahan terorisme sehingga Marshall B. Clinard, kriminolog kontemporer dari AS dalam typology kiminalnya “Criminal Behaviour System” (1983 : 347 ) pada awalnya mengklasifir terorisme kedalam salah satu dari Political Crime, namun karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki umat manusia termasuk para penjahat, akhirnya ia setuju bahwa jenis kejahatan ini ternyata tidak hanya dapat digolongkan sebagai Political Crime, tapi mencakup juga Public Order Crime dan Organized Crime.
Guna mencari causa efisiensi dari tindak pindana terorisme ini, maka pertanyaan penting yang harus dijawab adalah :
Mengapa orang bisa menjadi teroris?
Apa yang menjadi latar belakang sehingga muncul gerakan-gerakan radikal (menurut istilah para analis Barat) yang sering menggunakan kekerasan, bahkan sampai rela mengorbankan jiwa mereka sendiri?
Apakah sejumlah peristiwa “terorisme” yang pernah melanda negeri ini hanya berskala nasional saja dan tidak mempunyai kaitan dengan gerakan-gerakan terorisme yang ada di luar negeri?
Memberi jawaban atas pertanyaan diatas sungguh tidak mudah, tapi menurut hemat kami bagaimana pun latar belakang dari tindakan terorisme haruslah sedapat mungkin diungkap. Hal ini sangat penting karena memahami untuk kemudian mengobati sesuatu penyakit adalah jauh lebih efektif dari hanya sekedar mengobati atau meredam gejala-gejalanya saja.
Petanyaan penting lainnya adalah, bagaimana kita dapat memahami latar belakang dari gerakan-gerakan yang bernuansa terorisme tanpa mengenyampingkan nilai-nilai “ideal” yang sebenarnya menjadi tujuan dari gerakan-gerakan ini ? atau dengan kata lain, apa yang menjadi causa final-nya?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus mengkajinya dari beberapa aspek; pertama, jika dilihat dari aspek psikologi-kriminil, para ahli di bidang ini sepakat bahwa jiwa seseorang yang mendapat tekanan hebat dapat memicu perilaku yang nekat dan menjurus kearah tindak kekerasan, yang tidak jarang sampai mengorbankan jiwanya. Isidore Silver dalam Criminology, an Introduction (1981 : 54, 56) membuktikan hal ini dengan menyatakan : “There may even be a relationship between social disorder e.g. a discrimination treatment of the government and the frequency of certain psychoses, since some environment and social classes seem to produce (or correlate with)certain disorders.”... “also some psychoanalyst have argued . that persons subject to an unusual amount of frustration will become aggressive and hence delinquent or criminal.”
Kedua, dari sisi sosio-kriminologis. Bruce Hoffman dalam satu artikelnya Causes of Terrorism (Microsoft Encarta Online Encyclopediae 2002) menegaskan : “ Terrorism has occured throughout history for a variety of reasons. Its causes can be historical, cultural, social, psychological, economic, or religious—or any combination of these...” “In board terms the causes that have commonly compelled people to engage in terrorism are grievances borne of political oppression, cultural domination, economic exploitations, ethnic discrimination, and religius persecution.”
Mengkaji dari apa yang dikemukakan oleh Hoffman di atas, terkesan bahwa gerakan-gerakan terorisme itu secara umum bersumber dari sekelompok masyarakat yang ada dalam suatu negara dimana telah terjadi kesenjangan sosial sehingga kelompok tadi merasa dikesampingkan atau dirugikan. Asumsi ini terbaca dari beberapa contoh yang beliau sebutkan seperti lahirnya kelompok-kelompok Baader-Meinhof Gang di Jerman, Brigade Merah di Italia, Weathermen di Amerika Serikat, Aum Shinrikyo di Jepang, Basque di Spanyol, IRA di Irlandia Utara, dan sebagainya.
Hal lain yang kami nilai “kurang” dan unik dari penegasan Hoffman di atas yaitu tentang lahirnya gerakan-gerakan terorisme di sejumlah negara di Timur Tengah yang justeru oleh pihak Barat dituding sebagai biang, tapi oleh beliau tidak disinggung. Padahal, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menetapkan tujuh negara sebagai sponsor terorisme yaitu Iran, Iraq, Syria, Libya, Korea Utara, Cuba, dan Sudan. Pada tahun 2000 oleh Amerika Serikat, Iran dipandang sebagai pendukung aktif utama dan mendanai gerakan teroris Hezbollah, Hamas, dan Jihad Islam di Palestina. Ataukah barangkali yang disebutkan oleh Hoffman itu hanyalah gerakan-gerakan terorisme yang berskala nasional? Bagaimanakah dengan yang berskala internasional? Inilah yang saya nilai “kurang” dari apa yang dikemukakan Hoffman tersebut.
Namun begitu, lepas dari benar tidaknya tuduhan Amerika Serikat atas sejumlah negara sebagai sponsor gerakan terorisme, harus pula diakui bahwa sasaran daripada gerakan-gerakan terorisme internasional saat ini lebih banyak tertuju kepada Amerika Serikat, sehingga muncul slogan : “Fight against the US”. Namun, suatu hal yang menjadi pertanyaan kami adalah : Apakah para pemimpin Amerika Serikat tidak pernah berpikir bahwa pihaknya selama ini telah memperlihatkan sikap yang boleh jadi dipandang sebagai sumber dari rasa kebencian terhadap negara dan bangsanya itu? Rasanya mustahil untuk mengatakan bahwa jawabannya adalah “ya”.
Kampanye perang terhadap terorisme internasional yang disponsori Amerika Serikat mencapai puncaknya ketika negara Paman Sam itu mengalami tragedi WTC pada tanggal 11 September 2001 yang lalu. Menurut data resmi, tragedi itu telah menelan korban lebih dari 3000 jiwa, sehingga oleh analis barat peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindakan terorisme yang berlatar belakang religius. Asumsi yang kontrovesial dengan penggunaan berbagai label, seperti “Islam Fundamentalist”, “Islam Radikal”, dan sebagainya selama ini telah memberikan stigma kepada agama Islam (karena para pelaku serangan bunuh diri 11 September 2001 diidentifikasi kebanyakan berasal dari Timur Tengah dan mereka disponsori serta didanai oleh sejumlah negara Islam). Alhasil, stigma bahwa Islam sebagai agama yang membenarkan kekerasan, adalah sulit dihindari, bahkan stigma terorisme telah dilekatkan kedalam label keislaman. Jika kemudian ada yang mengindikasi bahwa perang terhadap terorisme telah digiring sehingga menjurus kepada perang agama, barangkali mengandung kebenaran apabila asumsi yang keliru diatas tetap dipakai sebagai acuan.
Pertanyaan selanjutnya yang mungkin dapat dikemukakan adalah, benarkah aktivitas terorisme global yang melanda dunia saat ini sebenarnya dipicu oleh adanya sentimen agama? Apakah Islam membenarkan terorisme dan tindak kekerasan? Adakah gerakan Islamic Fundamentalism?
Di dalam artikelnya Does Islam Promote Violence and Terrorism ?, Dr. Shahid Athar menjawab : “No, Islam is religion of peace and submission and stresses on the sanctity of human life.(Q.V.:32). Anyone who is doing violence is not practicing his religion at the time. However, sometimes violence is a human rensponse of oppressed people as it happens in Palestine. Although this is wrong, they think of this as a way to get attention. There is a lot of terrorism and violence in areas where there is no Muslims presence, in Northern Ireland, South Africa, Latin America, and Srilanka. Sometimes the violence is due to a struggle between the oppressed people with those who are oppressor.”
Selanjutnya, atas pertanyaan mengapa orang menjadi teroris, Athar menjawab : “We have to find out why people become terrorists. Unfortunately, The Palestinians who are doing violence are called terrorist, but not the armed Israili settlers when they do the same sometimes even against their own people. Those who wants peace and those who wants to oppress peace sometimes can be of the same religion.”
Sedangkan mengenai Islamic Fundamentalism, beliau menegaskan : “There is no concept of “fundamentalism” in Islam. The western media has coined this term to brand those Mulims who wish to return to the basic fundamental principle of Islam and mould their lives accordingly. Islam is a religion of moderation and practicing God fearing. Muslim can neither be a fanatic nor an extremists.”
Berdasarkan analisa Athar diatas, kami berkesimpulan bahwa hal yang dapat dipandang sebagai causa prima dalam masalah terorisme global saat ini (jika memang aktivitas ini sumbernya ada di Timur Tengah sebagaimana yang dituduhkan sejumlah negara Barat), adalah lebih banyak dipicu oleh sikap pemerintah Amerika Serikat yang mendua (“standar ganda” menurut istilah sejumlah negara Arab) di dalam perlakuannya atas rak yat Palestina ketika berhadapan dengan Israel. Jika Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara super power selama ini mampu memperlihatkan sikapnya yang netral dalam pelbagai persoalan seperti masalah Palestina tersebut, kami meyakini bahwa kegiatan-kegiatan terorisme sebagaimana yang kita saksikan sekarang sedikit banyak lebih dapat ditekan.
Barangkali ada benarnya apa yang dikemukakan oleh Wahyu Utomo dalam majalah Forum Keadilan, sebagai berikut : “Seandainya saja Zionis Israel tidak menginvasi Palestina dan beberapa negara Arab lainnya, mungkin propaganda yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap negara Islam sebagai basis gerakan terorisme tidak akan terjadi”. (Forum Keadilan No.29, 3 Nov.2002).
B. Kajian Yuridis.
Kajian dari aspek ini kami batasi pada 3 hal saja :
1). Tentang Pemberlakuan asas retroaktif.
Dari aspek ini kami kemukakan 2 versi yang bertolak belakang, antara yang pro dan yang kontra. Hal ini memang dapat dipahami, tapi dalam memberikan contoh terdapat keganjilan yang cukup mendasar yakni dari penegasan mereka yang menyetujui asas retroaktif, bahwa “jika hak hidup juga berlaku mutlak, berarti seluruh ancaman pidana mati dalam hukum Indonesia hapus.”
Contoh ini menurut hemat kami sama sekali tidak menyentuh esensi pemberlakuan asas retroaktif. Artinya, pemberlakuan pidana mati bukan semata-mata karena hal itu tercantum dalam pasal 10 KUHP, tapi lebih dikarenakan UUD 1945 pasal 28 huruf j memberi peluang untuk itu. Dalam arti, hak dasar manusia juga dapat dibatasi. Jika pasal ini tidak ada, maka otomatis pidana mati menjadi hapus, karena pasal 28i UUD mencegahnya.
Berikut dikatakan bahwa dari sudut TAP MPR No.III/MPR/2002 suatu Perpu berada dibawah undang-undang, sehingga Perpu No.2/2002 tidak dapat mengenyampingkan AB, KUHP, apalagi UUD 1945.
Hal ini sesungguhnya tidaklah demikian, karena dicantumkannya kata “Perpu” di belakang kata “Undang-Undang”, bukan bermakna bahwa kedudukannya lebih rendah, melainkan hanya kebetulan ditulis belakangan. Jadi, pada prinsipnya UU tidak lebih tinggi kedudukannya dibanding Perpu.
2) Tentang Rumusan Tindak Pidana Terorisme dan Kewenangan Mengadili
· Kalimat “menimbulkan susana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas” sangatlah kabur. Bandingan dengan rumusan dalam UU di AS; “violent act or acts dangerous to human life... ...
· Tersebut bahwa terorime adalah perbuatan perorangan atau sekumpulan orang, sedangkan untuk mendapatkan bukti pendahuluan agar tersangka bisa ditangkap cukup menggunakan informasi intelijen.(psl 26 ayat 1). Pasal ini memungkinkn terjadinya atau disinformasi atau terjadinya rekyasa dibidang terorisme karena didukung oleh adanya jaminan dalam menjaga kerahasiaan pelapor.
· Pasal 26 (2) memberi kewenangan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN untuk melakukan proses pemeriksaan atas data-data intelijen sebagai bukti awal. Yang menjadi persoalan, apakah kapsitas Ketua dan Wakil Ketua PN dapat dipertanggungjawabkan dalam mengolah data guna memilah antara data yang benar dan disinformasa ? Katakanlah bahwa sesuatu laporan intelijen akan dibahas dalam suatu sidang tetutup (pasal 26 (3)). Sampai dmanakah batas dari sifat “tertutup” dimaksud ? Apakah hanya sebatas pelapor dan hakim saja ?
3) Mengenai Kompensasi, Restitusi, an Rehabilitasi
Khusus mengenai kompensasi dan restitusi (pasal 36 (1),(2),(3), dan (4), juga banyak mengunang pertanyaan. Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh negara kepada korban, sedangkan restitusi diberikan oleh pelaku.
Rabu, 22 April 2009
Senin, 06 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
